
Kepada: Mahasiswa IAIN Purwokerto.
Melihat kondisi yang saat ini dan dalam rangka tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Kami informasikan, bahwa sesuai Surat Edaran Rektor Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 27 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan COVID 19 dilingkungan IAIN Purwokerto, maka mulai dari tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan, kami akan tetap memberikan pelayanan secara online. Adapun pelayanan yang dimaksud adalah:
- Revisi Presensi
Selama Kuliah Online/Daring, mahasiswa dapat mengajukan revisi presensi melalui Dosen masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paham dengan Tata Tertib Perkuliahan, silahkan baca kembali disini.
b. Usulan pengajuan revisi presensi dari Dosen akan diteliti dan dipertimbangkan, jika diterima, maka persentase kehadiran akan bertambah. - Pendaftaran Kuliah Ulang.
Pendaftaran ini sementara masih closed. - Pendaftaran Ujian
Ujian ini ditujukan bukan untuk Mahasiswa yang sedang mengikuti Perkuliahan Pengembangan Bahasa.
Ujian IQLA dan atau EPTIP Mahasiswa S-1 & Mahasiswa Pascasarjana akan tetep dilaksanakan secara Online dari rumah masing-masing. Maka dari itu, mohon diperhatikan panduan pendaftaran ujian online sebagai berikut:
a. Pelayanan hanya dilakukan pada jam kerja (Senin – Jum’at Pukul 08:00 – 15:00).
b. Mendaftar melalui sib.iainpurwokerto.ac.id/app/, Silahkan membuat akun SIB jika belum memiliki akun SIB dengan akun SISCA, selama pendaftaran masih dibuka.
c. Menunggu penjadwalan ujian.
d. Khusus Mahasiswa Pascasarjana sementara belum bisa karena masih dalam pengembangan;
e. Setelah pendaftaran dijadwalkan maka segera menunggu instruksi pengawas di grup telegram;
f. Jika ada perubahan jadwal ujian akan disampaikan di grup Telegram. - Petunjuk Teknis Ujian Online
Adapun petunjuk teknis ujian online IQLA’/EPTIP (Ujian Remidi, Pascasarjana & Umum), silahkan download di sini. - Fitur Tugas Bagi Peserta Ujian IQLA/EPTIP yang belum kunjung Lulus sementara ditiadakan.
Cetak Sertifikat Online masih dalam pengembangan sehingga harus dibuatkan secara manual dengan merujuk nilai pada database SIB atau database SIUB (jika sudah ada backup). - Kehilangan Sertifikat dan duplikat sertifikat masih dalam pengembangan.
maaf sebelumnya,, untuk yang belum sempat download sertifikat bagaimana?
ke kantor saja