March 29, 2024

About

Profil UPT Pengembangan Bahasa UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

UPT Pengembangan Bahasa merupakan salah dari beberapa Unit Pelaksana Teknis yang dimiliki UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, di samping UPT. Ma’had al-Jami’ah, UPT. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), UPT. IAIN Press, dan UPT. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Secara historis, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (disingkat sebagai UIN SAIZU) adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia. Universitas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Agama RI yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi setingkat sarjana S-1, Magister S-2, dan Doktor S-3. Lokasi kampus UIN Saizu Purwokerto berada di Jalan Ahmad Yani No. 40A Purwokerto.

IAIN Purwokerto resmi berganti status menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021. UIN Saizu Purwokerto diberi nama Saifuddin Zuhri, seorang ulama, wartawan, politikus, dan dosen yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Berdirinya UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto didahului serangkaian perkembangan dan perubahan nama institusi. Pertama, UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri bermula dari didirikannya Lembaga Pendidikan al-Djami’ah Sunan Kalijaga oleh Badan Wakaf al-Djami’ah Sunan Kalijaga pada 10 November 1962. Pendirian lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari ajakan Menteri Agama RI ke-10 masa jabatan 6 Maret 1962 – 17 Oktober 1967, Saifuddin Zuhri saat meresmikan Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1).

K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera.B.   Visi, Misi, Nilai dan Tujuan UPT Pengembangan Bahasa IAIN Purwokerto.

Kedua, setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan.

Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto.

Ketiga, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN Walisongo Semarang). Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto.

Keempat, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas, kemudian dikeluarkan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997. Maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri.

Perubahan status ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek.

Pada tahun 2012, STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD).
Kelima, pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari sekolah tinggi menjadi institut. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluuh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 4 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2).
Keenam, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan bahwa IAIN Purwokerto resmi alih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021. Dalam Perpres tersebut presiden menimbang bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang UIN Saizu Purwokerto dari yang sebelumnya berbentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto.

Visi UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto yaitu:

“Unggul dan Islami dalam Mewujudkan Masyarakat yang Berkeadaban”.

Misi UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto adalah:

  1. Melaksanakan pengajaran yang unggul
  2. Mengembangkan studi Islam yang inklusif-integratif
  3. Mengembangkan nilai dan peradaban Islam Indonesia

Visi dan misi di atas kemudian diturunkan menjadi visi dan misi UPT Pengembangan Bahasa UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Adapun visi UPT Pengembangan Bahasa adalah:

“Pada Tahun 2039 UPT. Pengembangan Bahasa UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menjadi pusat pembelajaran, pengembangan dan literasi bahasa asing bagi civitas akademika UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan masyarakat umum”.

Adapun misi UPT. Pengembangan Bahasa adalah:

  1. Memberikan pelatihan bahasa kepada civitas akademika UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto untuk menunjang peningkatan kualitas.
  2. Memberikan pelayanan pengujian dan pelatihan bahasa Arab dan Inggris kepada civitas akademika dan masyarakat umum serta pelatihan peningkatan kualitas guru dan calon guru dwibahasa.
  3. Melakukan penelitian pengembangan bahan ajar bahasa asing (metode dan perangkat pembelajaran) di UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto serta mempublikasikannya.
Tugas dan Fungsi Organisasi

Berdasar (UIN Saizu) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengamanatkan bahwa UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara bertanggungjawab, profesional, dan berkelanjutan.

Tridharma Perguruan Tinggi dalam konteks UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto diselenggarakan untuk melaksanakan fungsi dalam ketercapaian pendidikan nasional yang apabila dirinci terdapat 3 (tiga) hal mendasar, yaitu pertama ketersediaan sumberdaya manusia yang berpengetahuan tinggi dan memiliki penguasaan atas teknlogi yang memadai. Agar pengetahuan dan penguasaan atas teknologi ini bermanfaat bagi kehidupan negara, bangsa, dan kemanusiaan maka sumberdaya yang diperoleh melalui proses pendidikan harus memiliki karakter yang kuat serta integritas yang tinggi terhadap bangsa dan negara. Sifat dan karakter sumberdaya manusia ini menjadi hal mendasar yang kedua. Kemudian hal mendasar ketiga adalah orientasi pengetahuan dan teknologi sepenuhnya diarahkan pada upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat yang tertuang secara eksplisit dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.

UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto memfungsikan dan melibatkan diri secara kreatif mewujudkan 3 (tiga) pilar tujuan pendidikan nasional melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang diproyeksikan untuk mewujudkan ketersediaan sumberdaya manusia yang berpengatahuan luas dan menguasai teknologi yang memadai, sumberdaya yang ber-akhlaqul karimah, dan mendayagunakan seluruh sumberdaya yang ada untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri.

Mewujudkan sumberdaya yang berpengetahuan luas dan memiliki penguasaan atas teknologi secara memadai ditempuh dengan menyelenggarakan pembelajaran yang berkualitas dan memiiliki keunggulan. Dengan proses pembelajaran yang didesain serius, sistematis, dan terukur maka kualitas dan keunggulan sumberdaya sebagai subyek pembelajaran dapat dicapai.

Proyek kedua mewujudkan sumberdaya yang memiliki akhlak yang baik (akhlaqul karimah) dilakukan dengan menjadikan Islam sebagai sumber rujukan moral dan perilaku. Islam disampaikan melalui pendekatan-pendekatan yang transformatif sehingga sumbyek pembelajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai dari ajaran yang ada secara produktif dan manusiawi.

Kemudian mewujudkan masyarakat yang mandiri dijadikan sebagai prinsip dan orientasi yang membimbing setiap subyek pembelajaran di IUIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengarahkan seluruh potensi dan sumberdaya yang dimiliki untuk berinovasi dan mengambil inisiatif mengembangkan masyarakat menuju kondisi-kondisi yang lebih baik.

Dari fungsi-fungsi yang dirancang UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, kata-kata kunci yang ditetapkan sebagai landasan dalam melaksanakan seluruh tugas, program, dan kegiatan yang dimandatkan adalah unggul (excellent), Islami (islamic), dan Berkeadaban (civilized).

UPT Pengembangan Bahasa sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto memiliki beberapa tugas di antaranya sebagai pelaksana program perkuliahan pengembangan Bahasa yang mana program ini diperuntukan bagi mahasiswa UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto yang tidak lulus ujian Placement Test Bahasa Inggris dan Arab pada awal mereka masuk. Seluruh mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian Placement Test harus mengikuti progran kuliah Pengembangan Bahasa Inggris dan/atau Arab yang dilaksanakan pada semester Gasal atau Genap. Perkuliahan ini dilaksanakan setiap hari Jum’at dan Sabtu mulai pukul 06.45 s/d 10.10 WIB.

UPT. Pengembangan Bahasa berada di bawah komando Wakil Rektor I. Adapun organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala Unit, Sekretaris, Bendahara dan 3 orang staf Pengembangan Bahasa merupakan transformasi dari Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) sewaktu masih berstatus STAIN Purwokerto, dan berubah menjadi UPT Pengembangan Bahasa seiring dengan konversi ke UIN.

Tugas Pokok dan Fungsi UPT. Pengembangan Bahasa yang utama adalah menyelenggarakan sekaligus melaksanakan perkuliahan Pengembangan Bahasa Inggris dan Arab. Program ini sebelumnya terintegrasi dengan mata kuliah bahasa Inggris dan Arab di masing-masing jurusan/ fakultas. Namun seiring dengan kebutuhan dan tuntutan penguasaan bahasa asing oleh mahasiswa, maka program ini diotonomikan ke UPT. Pengembangan Bahasa sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana.